Hal itu membuat pelaku marah dan jengkel. Pelaku mulai menganiaya korban dengan memukul korban dan mencekik korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri, luka lecet pada kaki dan lutut kanan dan kiri.
Setelah menganiaya, korban ditinggal di semak-semak oleh pelaku. Harta benda korban juga dirampas pelaku seperti ponsel dan dompet berisi uang Rp 400.000.
Korban mencoba mencari pertolongan dengan cara kembali ke jalan tol. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban ditemukan oleh anggota PJR Korlantas Polri yang sedang berpatroli.
Kemudian korban dibawa ke Pos PJR Bitung setelah itu dibawa di Rs Hermina Bitung.
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.