Kasus Brigadir J

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Semua

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan padanya, Rabu (15/2/2023). Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi banyak orang.

Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. 

"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 

 

"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan pada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara. (Tribun)

 

Baca juga: Pagar Batas Pengunjung Roboh di Ruang Sidang PN Jaksel setelah Vonis Bharada E

 

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata Ronny Talapessy.     (m31)