TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pagar pembatas penonton di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh setelah pembacaan vonis Bharada E alias Richard Eliezer oleh majelias hakim, Rabu (15/2/2023).
Puluhan penonton di ruang sidang yang sebagian besar pendukung Bharada E itu bersorak sorai gembira ketika Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Teriakan mereka menggema di ruang sidang, ada yang menangis haru, saat mengungkapkan kegembiraan atas hukuman Bharada E.
Saat itu, ruang sidang memang penuh sesak, selain pendukung Bharada E juga awak media yang berusaha meliput dan mengabadikan peristiwa di ruang sidang.
Akibat kericuhan tersebut pagar kayu pembatas penonton di ruang sidang roboh dan rusak karena terdorong saat pengunjung ingin mendekati Bharada E saat sidang kasus pembunuhan berencana Bharada E tersebut.
Petugas yang berada di ruang sidang tampak kewalahan menangani simpatisan Bharada E tersebut.
Ketika keadaan semakin gaduh, petugas pengadilan minta pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang utama.
Seusai sidang vonis, Bharada E langsung dibawa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Majelis hakim memvonis Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Semula, Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum penjara 12 tahun.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Keluarga Richard Eliezer Tidak Hadir Langsung dalam Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan
Bawa panci dan bernyanyi