Kasus Brigadir J

Pagar Batas Pengunjung Roboh di Ruang Sidang PN Jaksel setelah Vonis Bharada E

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagar kayu pembatas pengunjung roboh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai pembacaan vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023). Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, di luar ruang sidang, banyak pendukung Bharada E yang meluapkan kegembiraannya. 

Ketika pembacaaan vonis selesai,  mereka ada yang langsung memanjatkan doa dan mengucap syukur, lalu mereka berpelukan.

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Pendukung Bharada E di luar ruang sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak setelah pembacaan vonis.

Salah satu pendukung Bharada E, Leni Marlina (44), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang  kerabat dari ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Menurutnya, majelias hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan terhadap Bharada E.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata Leni Marlina kepada Tribuntangerang.com.