"Tapi pengurusannya sangat lama. Tidak ada pemberitahuan juga apa saja kekurangannya. Kalau ketemu gini kan saya paham, langkah apa saja yang perlu saya lakukan ke depan," katanya.
Hal senada dikemukakan oleh Firmansyah yang juga warga Pondok Benda. Menurut dia, ada perbedaan selisih ukuran antara luas tanah dan sertifikat.
Firmansyah mengaku sudah mengurus surat tanahnya sejak tahun 2019 tapi tak kunjung selesai.
"Kami tidak punya media apa pun yang bisa menyelesaikan masalah kami. Kami kan benar-benar orang awam."
"Ke mana pun kami tak tahu dan tidak mengerti cara pembuatan surat tanah itu. Dari kelurahan pun tak ada informasi sama sekali," kata Firmansyah.