Teddy Minahasa Dijadwalkan Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba, Hakin Tegas Ingatkan Terdakwa Displin

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Rencananya Teddy Minahasa menjadi saksi di persidangan di PN Jakarta Barat pada pekan depan.

"Sidang berikutnya, kembali tetap kita hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kronologis Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Anak Pemuda Hingga Koma: Berlagak Preman

Teddy diagendakan hadir memberikan keterangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).

Sedangkan, JPU menyampaikan tetap mengupayakan Teddy Minahasa hadir sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.

"Saksi tetap atas nama saudara Teddy Minahasa," katanya.

Ia menambahkan, persidangan diagendakan pada pukul 09.00 WIB sehingga hakim mengingatkan seluruh pihak dapat hadir tepat waktu.

"Sidangnya mulai jam 9 tepat. Jangan molor lagi supaya jangan terganggu sidang yang lain" ujarnya.

Pernah Mangkir di Persidangan

Penjadwalan pemanggilan Teddy sebagai saksi mahkota ini diketahui karena dirinya mangkir dari persidangan hari ini, Rabu (22/2/2023).

Persidangan hari ini pun sempat diskors sekira dua jam untuk menunggu kehadiran sang jenderal bintang dua.

Sayangnya setelah diskors, tim JPU justru menyampaikan ketidakhadiran Teddy dengan alasan sakit.

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).

Atas pernyataan Teddy tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum.

Halaman
123