Teddy Minahasa Dijadwalkan Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba, Hakin Tegas Ingatkan Terdakwa Displin

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Bakal Jadi Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara di Persidangan Awal Maret