Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.
"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.
Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.
"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.
Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Penjelasan Rektor UII Yogyakarta Terkait Keberadaan Ahmad Munasir Rafie Pratama di Amerika
Satu Orang Jadi Tersangka
Polres Bone berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa berujung meninggalnya J.
Ia merupakan teman sekolah korban berinisial MA (15).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.
"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.
Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.
Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban