Teddy Minahasa Ditangkap

Teddy Minahasa Kenal Anita Cepu Saat Kuliah di UI, Kerap ke Tempat Spa Bareng Teman-teman se-Kampus

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Cepu mengaku kenal Teddy Minahasa di sebuah hotel yang menyediakan layanan pijat plus-plus. Anita memberikan keterangan pada sidang di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy mengaku mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di tempat spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat.

Mereka kenal sekitar tahun 2005 saat Teddy sedang kuliah di Universitas Indonesia (UI) di sela-sela tugasnya sebagai anggota Polri.

"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering, kalau selesai kuliah, sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujar Teddy di persidangan.

Linda alias Anita merupakan resepsionis di hotel tersebut.

"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy Minahasa

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.

Teddy Minahasa juga dikenalkan ke suami Linda yang berbisnis barang antik.

Setelah itu, Teddy Minahasa dan Linda tak berkomunkasi intens.

"Tahun 2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.

"Karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy Minahasa.

Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi dan Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.

"Di 2022, yang bersangkutan menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ujar Teddy Minahasa.

Halaman
1234