Teddy Minahasa Ditangkap

Teddy Minahasa Kenal Anita Cepu Saat Kuliah di UI, Kerap ke Tempat Spa Bareng Teman-teman se-Kampus

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Cepu mengaku kenal Teddy Minahasa di sebuah hotel yang menyediakan layanan pijat plus-plus. Anita memberikan keterangan pada sidang di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com