Kriminal

AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. (m31)