Kriminal

AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada David Latumahina (17), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah dinaikkan.

Untuk diketahui, Polisi menaikkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atas hal tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 

 

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Terkait ancaman maksimal, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

"Karena ini melibatkan anak," ujar Hengky. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,"  kata  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 

Baca juga: Psikologis AG Pacar Mario Dandy Terganggu, Minta Bantuan KPAI untuk Pengawasan Proses Hukum

 

AG (15) bersama Mario Dandy Satriyo (20). (Istimewa)

 

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi

Halaman
12