Jakarta Raya

Komisi C Pertanyakan Pengawasan Bus TransJakarta yang Terbengkalai hingga Komponennya Dicuri

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi C DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap bus TransJakarta yang terbengkalai.

Karena itu, masyarakat umum bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI Jakarta.

“Pascadioperasikan, (bus) itu kan disimpan dulu, mungkin ada isu pengamanan terhadap aset, di sisi lain ada hal barangkali ada isu penjaran, jadi ada muncul 21 bus (tidak utuh). Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut dan dijelaskan, supaya posisinya jadi clear (jernih),” kata Ismanto.

Dishub DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan penghapusan 417 bus Transjakarta sebagai aset daerah.

Dishub memproyeksikan, nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

“Kalau ditanya susut, pasti ada susut, tapi ini sudah di-SK-kan Pak Gubernur (Anies Baswedan). Kalau dinilai kembali harus dari 0, harus dari SK lagi. Tiap persetujuannya itu harus ada pencantuman nilai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi. (faf)