TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.
Pasalnya, izin usaha yang dimiliki oleh pihak manajemen Basamo Cafe adalah mengadakan live musik.
Sementara kedai kopi tersebut, ternyata menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
"Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik," ujar Wawan Fauzi saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Jaring PSK dan Pasangan Selingkuh saat Razia Kost dan Penginapan
Baca juga: Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Penjual Miras
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, penghentian house music tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang terganggu dengan adanya penampilan DJ.
Selain itu, kegiatan house music yang digelar oleh Basamo Cafe dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika.
"Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kami masih persuasif dengan melakukan teguran keras, terlebih house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing itu yang dapat terjadi," kata dia.
Oleh karena itu Wawan menegaskan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe, harus dihentikan secara menyeluruh.