Seleb

Irish Bella Tidak Sanggup Bertemu Ammar Zoni setelah Ditahan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (8/3/2023) belum dijenguk sang istri, Irish Bella hingga saat ini.

Dia mengakui kesalahannya karena kembali mengonsumsi narkoba hingga ditangkap polisi.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Ammar Zoni juga menyesali semua perbuatannya.

"Selamat malam teman-teman semuanya. Pertama saya mau minta maaf pada istri saya (Irish Bella), maafkan saya," kata Ammar Zoni.

Kemudian, Ammar Zoni juga minta maaf kepada keluarganya atas kesalahannya hingga harus masuk lagi dalam penjara untuk kedua kalinya.

"Saya minta maaf pada keluarga saya, pada masyarakat semua yang sudah kecewa sama saya," ucapnya.

Ammar Zoni berterima kasih kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena sudah menangkapnya atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Semoga ini bisa jadi contoh pada masyarakat dan selebritis."

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil meminimalisir perdagangan drugs di Indonesia dan berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tak ada lagi korban-korban seperti saya," ujar Ammar Zoni.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian,  tepatnya pada Rabu (8/3/2023), Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Kali ini, barang bukti yang disita berupa satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kediamannya di Babakan Madang Sentul, Jawa Barat.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap pemain sinetron tersebut selama  4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.