Deklarasi potensi benturan kepentingan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia, Rabu (15/3/2023).
"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com