Nantinya anak di bawah umur itu akan diserahkan ke keluarganya supaya tidak lagi terjebak dengan iming-imingan kerja seperti saat ini.
"Banyak dari mereka yang ucapkan terimakasih, mereka juga sebenarnya dimingi kerja sebagai ART tapi nyatanya bertolak belakang," ungkapnya.
Upah yang diterima PSK
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi wanita dewasa dan anak di bawah umur.
Keempat tersangka itu berinisial IC (35) sebagai mucikari, HA, SR dan MR sebagai penjaga rumah kontrakan.
Alumni Akpol 2008 itu menjelaskan, HA, SR dan MR selain menjaga PSK juga menawarkan ke lelaki hidung belang.
"Satu kali main itu dihargai Rp 350.000 oleh maminya," kata Putra.
Dari Rp 350.000, para PSK ini kemudian mendapat upah Rp 40.000 perlelaki yang telah dilayaninya.
PSK ini juga bakal mendapat denda sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1,5 juta apabila keluar kontrakan tanpa izin.
"Kontrakan mereka sekira 10 kamar dua lantai, dikasih teralis supaya tidak bisa kabur," kata Putra. (m26)