Lalu, Stasiun Purwokerto, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang.
"KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022," pungkas Joni.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Per Hari Ini, Lebih dari 1 Juta Tiket Kereta Periode Mudik Lebaran Sudah Terjual