4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti.

Dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan.

"Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.

Sebagai informasi, tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody dalam kasus ini telah dibacakan tim JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Alex Prabu Anggota DPRD Tangsel Menyeka Air Mata Lihat Rumah Mantan Atlet Tinju Nyaris Roboh

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana