Crime Story

Kronologi Istri Dipaksa Minum Racun oleh Suami yang Berhasrat Menikahi Adik Ipar

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) terhadap istrinya. Pria tersebut membunuh sang istri karena berhasrat menikahi adik iparnya. BP menghabisi istrinya pada Kamis (16/3/2023).

Dugaan bahwa SI menjadi korban pembunuhan makin mengerucut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi menangkap BP.

Baca juga: Kronologi Siswi SD Dibunuh Calon Abang Ipar di Manado, Pelaku Juga Menghamili Kakak Korban

"Pelaku ditangkap Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, pada jumpa pers Jumat (31/3/2023).

Jibrael menjelaskan, polisi menerima laporan dari kakak kandung korban yang melihat kejanggalan pada kematian SI.

Setelah mendapatkan bukti dan memeriksa BP, polisi memastikan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana 

Jibrael menjelaskan, rencana menghabisi SI bermula dari kegalauan BP karena A mengaku hamil. 

Ternyata, selama ini BP menjalin asmara terlarang dengan adik iparnya.

Bahkan BP telah berbuat jauh dan telat mengangkat kakinya agar tak terbenam semakin dalam.

BP bingung ketika A mengaku hamil. Dia mau bertanggung jawab namun terhalang oleh SI. 

Pria tersebut kemudian mecari tahu tentang banyak hal di internet.

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Kecelakaan, Sang Suami Pangku Mayat Korban Saat Bayinya Dikeluarkan

Jibarel menjelaskan, ejak digital menunjukkan, pada Senin (6/3/2023), BP mencari tahu macam-macam racun di YouTube.

Dua hari kemudian, Rabu (8/3/2023), BP memesan racun jenis potas di toko online seharga Rp 117 ribu.

Pada hari Minggu (12/3/2023), paket tersebut tiba di perwakilan JNE di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

BP kemudian minta tolong keponakannya untuk mengambil paket tersebut.

"Hari Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi racun potas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk menggunakan sendok," ungkap Jibrael.

"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah dicampur potas," imbuhnya.

Halaman
123