"Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," ujar Jibrael.
Sekitar 30 menit kemudian, BP pulang dan mendapati wanita yah telah memberinya dua anak tersebut dalam kondisi kejang-kejang.
Polisi telah memiliki bukti bahwa SI dibunuh oleh suaminya.
"Pelaku menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada 23 Februari 2023, adik kandung korban memberi tahu BP bahwa dia sudah telat satu bulan dan minta pertanggungjawaban pelaku," kata Jibrael.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang, Lampung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id