sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Penangkapan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Berawal dari Laporan Korban