Narkoba

Hotman Paris Hutapea Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Prestasi Jadi Pertimbangan Utamanya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023).

Menurut Hotman Paris, prestasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu menjadi salah satu pertimbangannya. 

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," ujar Hotman kepada awak media sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

 

 

"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," imbuh dia.

Hotman berujar, kalaupun Majelis Hakim memandang Teddy Minahasa bersalah, hukuman yang dijatuhkan tidak akan sampai mengetuk 'mati'. 

 

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, JPU Optimis Teddy Minahasa Dihukum Mati

 

Baca juga: INI Sederet Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Teddy Minahasa 

 

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegas Hotman Paris.

Hotman pun menyebut, Teddy Minahasa seharusnya divonis bebas berdasarkan hukum acara. 

Kendati begitu, kata dia, jika hukum acara tak dipakai, maka kemungkinan besar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah.

 

Hotman Paris Hutapea yakin jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan divonis mati oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Selasa (9/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas. Saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," kata Hotman.

"Tapi kalau tidak memakai hukum acara, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah," imbuhnya.

Pasalnya menurut dia, tidak ada alasan yang menguatkan jika Teddy harus dihukum mati.

"Yaitu bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun. Ada yang enam kilogram cuma 17 tahun," sindir Hotman. 

Untuk diketahui, Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

 

Baca juga: Hakim Diminta Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa, JPU: Hukuman Mati Sudah Tepat

 

Baca juga: Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Daniel Hutabarat Berani Bertaruh Teddy Minahasa Dihukum Mati

 

Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)