TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar esok hari, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat yang menyebut bahwa sidang vonis itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: INI Sederet Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Teddy Minahasa
Baca juga: Hakim Diminta Tolak Nota Pembelaan Teddy Minahasa, JPU: Hukuman Mati Sudah Tepat
Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.