Wanita yang Ngaku Satu Kamar dengan Teddy Minahasa di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, Rabu (10/5/2023).

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan

Dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tidak Hukum Mati Teddy Minahasa, Nyaris Serupa yang Disampaikan Hotman Paris

Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah. Dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m40)