TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing.
CEO & CO-Founder Kotak Hukum, Dapot Sirait mengatakan, sebagai seorang pengusaha, setiap perkembangan aturan hukum harus diketahui dengan baik.
Berangkat dari fenomena itu, ia pun mendirikan perusahaan bernama Kotak Hukum yang bergerak di bidang perijinan dan legalitas.
"Selama ini Kotak Hukum berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat melek hukum dan berkembang dengan baik," kata Dapot Sirait kepada awak media belum lama ini.
Pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu, Kotak Hukum memberikan bantuan berupa pembuatan PT gratis bagi teman-teman UMKM yang belum memiliki badan hukum.
Pada saat Anniversary mereka di tahun 2023 ini, Kotak Hukum kembali memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM yang berhak untuk dibantu.
Baca juga: Dukung UMKM Berbasis E-Commerce, OExpress Hadir di Jabodetabek, Karawang dan Bandung
Baca juga: CEO Boleh Dicoba Digital, Rizki Fahrurrozi Berharap UMKM Naik Kelas dengan Digital Marketing
Menurut Dapot Sirait, membantu seseorang bukanlah dengan memberikan mereka 'ikan', namun memberikan mereka sebuah 'pancingan'.
"Dengan artian bahwa jika seseorang diberikan ikan, maka ikan tersebut akan habis dengan seketika. Namun, jika seseorang diberikan alat pancingan, maka dia akan belajar bagaimana mendapatkan ikan tersebut ketika dibutuhkan," katanya.
"Kotak Hukum ingin memajukan bangsa dari sektor UMKM yang semakin maju dan melek hukum, seiring dengan program pemerintah," sambungnya.
Dapot Sirait menuturkan, pemerintah pusat telah berupaya memajukan perkembangan UMKM di Indonesia selama dua tahun terakhir, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Negara melalui sektor UMKM.