"Setelah geledah kemarin, kami mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada potensi tersangka lain dalam kasus dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Ada lima orang yang diperiksa saat penggeledahan dua rumah milik pengusaha tersebut di wilayah Jakarta Selatan.
"Pengembangan dari penggeledahan rumah DIto terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," katanya.
Selain itu, penyidik melakukan pendalaman terkait menyembunyikan tersangka.
"Dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," tutur dia.
"Dan sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani.