Seleb

Nindy Ayunda mendapat Ultimatum Bareskrim Polri jika Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda diultimatum polisi jika tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kekaksihnya, Dito Mahendra.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda terseret kasus yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra, sehingga harus menjalani pemeriksaan.

Nindy Ayunda dianggap mengetahui keberadaan Dito Mahendra yang menjadi terduga kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal itu ditemukan petugas di rumahnya saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, tersangka Dito Mahendra belum juga nongol di kantor polisi meskipun telah berkali-kali dipanggil polisi. Nindy Ayunda ini dianggap mengetahui keberadaan kekasihnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun melayangkan surat panggilan kepada Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut, Jumat (26/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Nindy Ayunda dipanggil terkait kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," tutur Djuhandhani, Rabu (24/5/2023).

"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Namun, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Nindy Ayunda pada pekan ini.

"Belum (ada konfirmasi)," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Baca juga: Dito Mahendra Pernah Datangi Rumahnya yang Dihuni Bersama Nindy Ayunda saat Malam Takbiran

Sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus senjata api ilegal Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).

Nindy Ayunda ini diduga menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra.

Rencana pemeriksaan Nindy Ayunda ini dikemukakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Pemeriksaan Nindy Ayunda dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah milik Dito Mahendra dan menemukan ada pidana baru.

Halaman
12