Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor. Seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.
Dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor.
Baca juga: Rumah Elite di Lavon Swan City Jadi Pabrik Ekstasi, Kabareskrim: Baru Beroperasi Beberapa Hari
Misalnya, metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)