Sementara untuk ciri-ciri pelaku ER, disebutnya masih berusia remaja dengan postur tubuh gempal.
"Kalau orangnya (pelaku ER) itu sih keliatannya masih muda atau remaja gitu, enggak terlalu tinggi dan badannya agak sedikit gemuk," kata dia.
"Seingat saya kejadian penangkapannya itu siang hari, tapi lupa saya kapan waktu pastinya jam berapa," ungkapnya.
Selain ER, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam proses pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang pelaku lainnya berinisial HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman paket barang.
Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi Sosial Media (Sosmed) Instragram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Dari pengakuannya, isi paket tersebut hanyalah berisi sparepart motor dan dikirim oleh pamannya ER yang berinisial HDM," imbuhnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan pengambangan dengan meringkus HDM di kediamannya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah kediaman HDM dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk paket seberat 805 gram atau 0,8 kg.
"Dalam waktu yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di walayah Kabupaten Tangerang, yaitu TMR di Cisoka dan MA di kawasan Legok," kata dia.
"Barang bukti yang ditemukan dari TMR adalah 9 bungkus plastik yang telah ditutup dengan lakban berwarna coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kg dan MA dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," ungkapnya.