Breaking News

Polisi Akan Dalami Keterlibatan Anggota KPI dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dugaan itu muncul setelah melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) pada awal Mei 2023 lalu.

TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Reserse Narkoba Metro Tangerang Kota mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang disebut-sebut menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dugaan itu muncul setelah melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) pada awal Mei 2023 lalu.

Kendati demikian, Zain mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan kebenaran hal tersebut.

Baca juga: Ihwalnya Warga Mengira Ada Perampokan Sempat Melerai Rupanya Penggerebekan Narkoba

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman paket barang.

Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi Sosial Media (Sosmed) Instragram.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.

"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," kata dia.

"Dari pengakuannya, isi paket tersebut hanyalah berisi sparepart motor dan dikirim oleh pamannya ER yang berinisial HDM," imbuhnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan pengambangan dengan meringkus HDM di kediamannya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah kediaman HDM dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk paket seberat 805 gram atau 0,8 kg.

"Dalam waktu yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di walayah Kabupaten Tangerang, yaitu TMR di Cisoka dan MA di kawasan Legok," kata dia.

"Barang bukti yang ditemukan dari TMR adalah 9 bungkus plastik yang telah ditutup dengan lakban berwarna coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kg dan MA dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, diduga terdapat keterlibatan oleh anggota dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman
12