Dua ASN di Tangsel Terindikasi Tidak Netral, Gabung Partai Politik dan Terdaftar Sebagai Bacaleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat

Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan kedua ASN (aparatur sipil negara) tersebut belum membuat surat pengajuan pengunduran diri.

"Dalam aturannya di KPU, ketika mendaftar, dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri. Mereka berdua belum ada. Kami sudah sampaikan ke BKPSDM bahwa ada ASN yang mendaftar," kata Ajat.

Menurut Acep, dalam regulasi KPU saat DCT (daftar calon tetap) harus ada surat pemberhentian bagi ASN yang ikut jadi peserta.

Jika tidak, Acep menyebut akan ada sanksi yang diterima oleh ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Selain, mendeteksi dua ASN, Bawaslu juga mendeteksi ada tiga tenaga honorer yang turut menjadi bacaleg.

Menurut Acep, BKPSDM lah nantinya yang akan memutuskan nasib ASN dan honorer tersebut.

"Kami cuma memberitahu. Pemberlakuannya ya BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia)," tutup Acep.

Sementara itu, Fuad selaku kepala BKPSDM belum memberikan tanggapan terkait dua ASN dan tiga tenaga honorer yang ikut nyaleg tersebut.

Saat dihubungi oleh Tribun Tangerang, Rabu (7/6/2023), Fuad belum merespon terkait langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya.