Pemilu

INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

 

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Kedua, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

Ketiga, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. (m32)