Pemilu

INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023)

Kemudian, Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.

 

 

Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo pun membacakan kekurangan dan kelebihan kedua sistem tersebut. 

Hakim Suhartoyo pun menjelaskan  kelebihan Sistem Proporsional Terbuka. 

Pertama, Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

 

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka

 

Kedua, Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.

Ketiga, Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Keempat, Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.

Kemudian, lanjut dengan kekurangan Proporsial terbuka. 

Pertama, Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.

 

Baca juga: KPU Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Hari Ini Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

 

Kedua, Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.

Ketiga, Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Selain itu, Hakim juga membacakan kelebihan sistem proporasional tertutup

Pertama, Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.

Kedua, Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.

Ketiga, Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.

 

Baca juga: Bawaslu RI: Mahasiswa Harus Melek Politik untuk Lahirkan Pemimpin Berintegritas

 

Keempat, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Sedangkan kekurangan dari Proporsional tertutup terdiri sebagai berikut. 

Pertama, pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.

 

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024

 

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Kedua, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

Ketiga, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. (m32)