“Kami menjalankan kewajiban mendaftar dan membayar iuran pekerja sesuai dengan regulasi, yaitu 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja. Kami juga sangat mendukung kehadiran Program Crowdfunding sebagai wadah untuk berbagi rezeki serta bergotong royong memberikan donasi bagi peserta JKN yang menunggak. Besar harapannya, akan semakin banyak donatur yang tergerak memberikan dengan memanfaatkan dana CSR untuk membantu melunasi tunggakan peserta JKN guna memfasilitasi jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)