Jaksa juga minta agar saksi Amanda hanya didampingi dokter dari kejaksaan.
"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orangtua," kata Jaksa.
Atas permintaan jaksa dan pengacara, Hakim Alimin minta ibunda Amanda untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang.
"Saudara saksi, saya lihat saudara tadi memberi isyarat siap ya. Saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti tenaga kesehatan," ujar Alimin Ribut.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG
Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Mario Dandy Dibina di LP Khusus Anak Tangerang
Sifat terdakwa
Saat duduk di kursi saksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di pengadilan, Amanda ditanya jaksa tentang sifat mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
"Sepengatahuan saudara, selama saudara dekat dan menjalin hubungan, Mario ini orangnya tempramen, atau orangnya lembut, kalem, atau seperti apa sih wataknya?" kata jaksa.
"Tempramen, langsung meledak-ledak," kata Amanda.
Menurut Amanda, ketika ada sesuatu yang membuat mantan kekasihnya tersinggung, maka Mario bakal langsung meluapkan kemaharannya baik terhadap lelaki atau perempuan.
Emosi amarahnya itu bisa diluapkan kepada orang yang dikenalnya atau tidak dikenalnya sama sekali.
Sebelumnya diberitakan, Amanda datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora alias David Latumahina, Selasa (4/7/2023).
Saat mendatangi pengadilan, Amanda menggunakan kursi roda karena sedang sakit batu ginjal.
Dia kerap terlihat menahan sakit karena penyakitnya.
Amanda didampingi kuasa hukumnya memasuki ruang sidang utama.
Sesaat setelah masuk ruang sidang Amanda menangis karena tak dapat menahan rasa sakit.