TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengajuan banding Dody Prawiranegara atas kasus narkoba ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara - mantan Kapolres Bukittinggi.
Putusan banding itu ditolak disampaikan Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Dody Prawiranegara merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram.
Dia terseret kasus sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan sejumlah anak buah Teddy Minahasa.
"Mengadili satu menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," " ujar Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 97/ Pidsus/2023/PN Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujarnya lagi.
Lutfi juga mengatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5.000.
Keputusan tersebut, kata Lutfi, berdasarkan hasil permusyawarahan PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Usai Divonis Vonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Vonis 17 tahunÂ
Dody Prawiranegara yang berpangkat terakhir AKBP dan jabatan terakhir sebagai Kapolres Bukittinggi divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jon.