Teddy Minahasa Ditangkap

Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Muhammad Lutfi saa memimpin sidang banding Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). Majelis hakim menolak pengajuan banding Dody Prawiranegara dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkoba.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengajuan banding Dody Prawiranegara atas kasus narkoba ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara - mantan Kapolres Bukittinggi.

Putusan banding itu ditolak disampaikan Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Dody Prawiranegara merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram.

Dia terseret kasus sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan sejumlah anak buah Teddy Minahasa.

"Mengadili satu menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," " ujar Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 97/ Pidsus/2023/PN Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujarnya lagi.

Lutfi juga mengatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5.000.

Keputusan tersebut, kata Lutfi, berdasarkan hasil permusyawarahan PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Usai Divonis Vonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Vonis 17 tahun 

Dody Prawiranegara yang berpangkat terakhir AKBP dan jabatan terakhir sebagai Kapolres Bukittinggi divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Jon Sarman memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Sebelumnya Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Dody Prawiranegara.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Jaksa mengatakan, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Dia menambahkan, hal yang meringankan Dody karena mengakui dan menyesali perbuatannya.

JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Polisi yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut yakni  Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Begitu juga kaki tangan Teddy Minahasa yakni  Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto.

Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.