TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Kisah kemanusiaan yang melewati batas negara berakhir dengan perpisahan.
Siau Huang, pria Taiwan yang dirawat Siti Aisah, warga Karawang, Jawa Barat, kini harus kembali ke negaranya.
Pria 26 tahun tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Siti Aisah merasa sangat berat untuk melepas Siau Huang kembali ke Taiwan.
Siti sudah 10 tahun mengasuh Siau Huang, enam tahun di Taiwan dan 4 tahun terakhir di rumah Siti di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Proses deportasi Siau Huang dilakukan Kamis (6/7/2023). Awalnya, Siau Huang diperiksa di Kantor Imigrasi Karawang untuk kemudian diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Berat banget, tapi kan engga bisa seperti ini terus," kata Siti yang akan mengantar Siau Huang sampai Taiwan.
Siti ingin bertemu kakak maupun ibu kandung Siau Huang untuk meminta izin mengadopsi.
"Saya juga mau ketemu kakaknya, mau minta izin adopsi karena saya berat harus melepaskan," imbuhnya.
Namun, jika tidak diizinkan dan benar-benar berpisah, Siti Aisah akan memastikan kondisi Siau Huang aman di negara asalnya.
Maka selama 14 hari, ia akan tinggal di Taiwan guna memastikan tempat tinggal baru Siau Huang aman dan dirawat dengan baik.
"Tapi ya itu saya ragu dan berat, maunya diadopsi dan bisa pulang kembali ke Indonesia. Tapi harus ada persetujuan dari keluarga ya," kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Barlian Gunawan menjelaskan, status Huang Che Ming atau Siau Huang yang dirawat oleh warga Karawang Siti Aisyah.
"Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan," kata Barlian, di Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku.
Yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.
Dimana pada pasal itu disebutkan orang asing sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau bahasa keimigrasiannya pendeportasian.
"Siau Huang sudah overstay 3 tahun 11 bulan di Karawang ini," terang dia.
Barlian mengungkapkan, pada kasus ini Imigrasi mengedepankan rasa kemanusiaan. Termasuk pada proses deportasi.
Hal itu karena kondisi WNA yang mengalami sakit down syndrome. Sehingga ketika awal diketahui ada WNA overstay tidak ditindak dan langsung dideportasi.
"Kami juga tidak melakukan penangakalan atau cekal karena alasan kemanusiaan. Karena ada harapan dan keinginan ibu angkatnya Siti agar bisa dirawat di Indonesia kembali," ucapnya.
Untuk pemulangan hari ini, kata Barlian, juga sudah ada permintaan sendiri dari pihak keluarga.
Juga ada pendampingan dari Siti sebagai orangtua asuh, Kamar Dagang Indonesia dan juga tim medis yang mendampingi selama proses perjalanan ke Taiwan.
"Artinya tidak main asal kami pulangkan atau deportasi. Karena kondisi anak itu kan sakit, sehingga benar-benar pengawasannya mulai berangkat dari rumah, di bandara hingga sampai ke Taiwan," katanya.
Imigrasi Karawang turut mendampingi proses pemulangannya mulai dari kantor imigrasi ke Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam proses pemulangan itu Siti ikut berangkat ke Taiwan mengantar Siau Huang. Juga tim medis dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi ikut dalam perjalanan menuju ke Taiwan.
Sebelumnya diberitakan, Siti merupakan warga Karawang yang bekerja di Taiwan.
Kira-kira 10 tahun lalu, Siti mendapat pekerjaan pada sebuah keluarga dan tugasnya adalah merawat Siau Huang, penderita down syndrome.
Setelah enam tahun meninggalkan Indonesia, Siti berniat menyudahi kerja di Taiwan dan akan pulang ke Karawang.
Keluarga majikan kemudian menitipkan Siau Huang kepada Siti sehingga pemuda itu diajak pulang ke Karawang.