Apalagi transaksi 19 korban penipuan itu mencapai Rp 100 juta.
Pelaku sendiri berhasil diamankan tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 8 Juli lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan penipuan serupa di event berbeda.
ES kini dikenakan pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHP dengsn ancaman kurungan 4 tahun.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Raf)