SIM Keliling Kamis 13 juli 2023 Kabupaten Tangerang di Pospol Bestari Hingga Pukul 14.00 WIB

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling


Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;


1. SIM A Rp80.000


2. SIM B I Rp80.000


3. SIM B II Rp80.00


3. SIM C Rp75.000


Alur Perpanjangan SIM


1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis 


2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.


3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.


4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.


5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.


6. Pemohon melakukan  proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.


7. Pemohon Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 


Sumber: Satlantas Polresta Tangerang