Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum pada korban KDRT di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Tri yang sudah bertemu dengan keluarga korban menyebut akan mengawal proses hukum pelaku.
"Tentunya kami akan beri pendampingan hukum. Nanti, akan diberikan pula pembekalan hukum kepada keluarga, agar mereka paham posisi mereka di mata hukum. Lalu, kalau ada pemberatan pasal ya kami ajukan," ucap Tri, Sabtu (15/7/2023).
Tri sendiri mendapat informasi bahwa korban masih trauma, dan belum bisa ditemui mereka.
Jika berangsur pulih, Tri menjelaskan pihaknya turut terbuka untuk memberikan layanan kesehatan psikis korban, termasuk konseling.
Baca juga: Sempat Dilerai Kerena Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Pelaku KDRT Tangsel Justru Ajak Duel Warga
Baca juga: Keluarga Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Heran Pelaku Justru Dilepas Polisi
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.
Kejadian tersebut pun terekam dan viral.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan kepolisian.
Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Terjadi Dini Hari
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.
Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).