Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pelajar berinisial M.A.F menghembuskan nafas terakhir usai terlibat dalam duel dua kelompok di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/8/2023) dini hari lalu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho mengatakan dua orang yang masih berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut yakni H.R dan P.
Baca juga: Tawuran Besar Pemuda Jakarta dan Tangerang Pecah di Jalan Daan Mogot, 4 Pelaku Ditangkap
Keduanya dijerat pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ataa UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sementara bukti yaitu visum Et Repertum mayat korban.
Kata Agung, kekerasan bermula saat dua kelompok janjian untuk berantam di depan salah satu PT di Rempoa.
Kelompok pertama yang berisikan korban dari RT 02/01, sementara kelompok pelaku dari RT 04/01.
"Setelah kedua kelompok berada di tempat kejadian, lalu kelompok pelaku mengajak berantem tiga lawan tiga," katanya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegur Kapolsek, Ungkap Titik Rawan Tawuran dan Pembegalan di Kota Tangerang
Kelompok korban yang maju yakni L, M.A.F (korban) dan I, sedangkan dari kelompok pelaku yaitu IL, P.R, dan H.
Korban sendiri awalnya melawan PR, dan menang, kemudian berlanjut duel melawan H.
"Tidak lama kemudian, korban terjatuh sehingga keributan berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong korban yang dibantu oleh warga," ujar Agung.
Korban sendiri sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Adapun kepolisian yang mendapat informasi terkait keributan langsung mendatangi lokasi, serta melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, kedua kelompok yang berkelahi.
Usai polisi melakukan introgasi, dua pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Agung. (Raf)