Terungkap Peran 14 Orang yang Ditangkap Polisi Karena Peras Tamu Hotel Rp1 miliar di Tangerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 14 orang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan pemerasan kepada salah satu tamu hotel di kawasan Tangerang.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 14 orang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan pemerasan kepada salah satu tamu hotel di kawasan Tangerang.

Para korban yang mereka incar adalah tamu hotel yang membawa teman wanitanya.

Setelah mendapatkan korban yang mereka incar, para komplotan ini melakukan tugas sesuai perannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan 14 orang yang ditangkap ini tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.

Belasan pelaku itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp 1 miliar.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Disampaikan oleh Kompol Rio Mikael Tobing, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp350 juta," kata dia.

"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Baca juga: Peras Tamu Hotel Hingga Rp1 Miliar, Belasan Orang Diringkus Polrestro Tangerang Kota

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
12