Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Perkara Penganiayaan David Ozora, Jaksa: Meringankan Nihil

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy yang berstatus terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNTANGERANG.COM - Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebakan biaya perkara kepada negara, tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan jika tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini.

Sebab, selama persidangan ada beberapa pernyataan Mario Dandy ditemukan kebohongan hingga memutarbalikan fakta.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan .

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Baca juga: Kelakuan Jelek AGH, Sering Tidak Pulang ke Rumah Hingga Buat Mario Dandy Dendam sama David Ozora

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.

Alhasil, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu.

Baca juga: Amanda Menangis Menahan Sakit saat Sidang Kasus Penganiayaan atas Terdakwa Mario Dandy Satriyo

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)