TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy secara meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggarah, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut pada Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy tampak pasrah, saat Hakim Ketua Alimin Ribut, membacakan vonis.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Mario Dandy sesekali tertunduk lesu di kursi pesakitan, hingga pembacaan vonis tersebut selesai.
Baca juga: Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini, Keluarga David Minta Hukuman Maksimal
Seusai pembacaan vonis, Mario Dandy terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Kemudian, dia pun keluar ruang sidang, sembari kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.
Pada saat itu lah, beberapa pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersengar meneriaki Mario.
"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," sorak beberapa pengunjung.
"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Perkara Penganiayaan David Ozora, Jaksa: Meringankan Nihil
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga terlihat memberi komentar, terkait mobil Jeep Rubicon miliknya yang akan dilelang dan dijual, untuk membayar biaya restitusi yang dibebankan oleh Majelis Hakim.
Diketahui, saat pembacaan amar putusan, Hakim membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy sebesar RP 25 miliar.
Merespon hal tersebut, Mario Dandy yang baru saja selesai mendengarkan vonis, mengaku tak mempersoalkan soal mobil Rubiconnya.