TOPIK
Sidang Mario Dandy
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
-
Pembacaan putusan terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini
-
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lucas membaca pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora
-
Di persidangan, terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy (20) membeberkan detik-detik penganiayaan terhadap David Ozora (17).
-
Mario Dandy (20) mengaku masih akan menghajar David Ozora (17) meski korban sudah tidak berdaya.
-
AGH yang saat itu berstatus siswi SMA dan pacar Mario Dandy, pernah dua hari tidak pulang hingga dicari-cari keluarganya.
-
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, kembali digelar, Selasa (13/6/2023) siang.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved