Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.
"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)