TRIBUNTANGERANG.COMĀ - Pembacaan putusan dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) hari ini.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata dia saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah
Tak hanya itu, pihak keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.
"12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Perkara Penganiayaan David Ozora, Jaksa: Meringankan Nihil
Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)