TRIBUNTANGERANG.COM - Pembakaran sampah ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di dekat Perumahan Lavon Smart City, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membuat warga resah.
Sebab, aktivitas pembakaran sampah itu membuat pemukiman warga tak jauh dari lokasi terdampak dari asap yang ditimbukan.
Dengan munculnya asap pembakaran sampah itu, warga khawatir akan berdampak pada saluran pernafasan warga.
Asap dari pembakaran sampah ilegal itu pun juga sering masuk ke dalam rumah, tentunya hal ini cukup menganggu warga.
Dikutip Kompas.com, warga sekitar Wulan (30) mengatakan, aktivitas oknum warga yang membakar sampah itu biasanya berlangsung di antara pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB.
"Itu selalu rutin (bakar sampah) tiap malam. Jadi kami pas pulang selalu deg-degan ini bakal kena asepan enggak ya," ujar Wulan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Pembakaran Sampah Ilegal di Masyarakat Jadi Faktor Buruknya Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang
Wulan menceritakan, pembakaran sampah sembarangan itu sempat membuat kepulan asapnya memasuki rumah hingga bau sangit pun juga tercium.
"Paling parah, kemarin (16 Agustus 2023). Itu sampai parah banget, lihat keluar jendela ada kecium. Aku mikir 'kok sampai kecium ke dalam rumah'. Pas aku buka jendela, bener (ada kepulan asap)," ucap dia.
Tak hanya itu, Wulan mengatakan, kepulan asap pembakaran sampah itu turut berdampak pada perumahan lain yang berjarak dari kediamannya sekitar 7 kilometer.Asap pembakaran itu menyelimuti jalanan di permukiman warga.
"Itu asapnya benar-benar rata dari Perumahan Lavon sampai Sutra. Jadi kayak kita tuh benar-benar dikelilingi (asap). Padahal itu kan lingkupnya gede banget ya, berapa hektare klasterku ini," kata Wulan.
"Itu semuanya kena asap. Dari mulai jalan sebelum masuk klasternya jalan raya itu sudah ketutup asap semua," sambung dia.
Beri Sanksi
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberi sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal.
Pemberian sanksi bagi masyarakat itu dilakukan, dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.
Baca juga: Fraksi PSI DPRD Tangsel Soroti Pembakaran Sampah di Musim Kemarau Akibat Program TPS3R Tak Berjalan
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Kita akan berikan sanksi tindak tegas, jadi ini harus ada efek jera, kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi (aksi bakar sampah ilegal)," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengawasan pembakaran liar.
Pasalnya, pembakaran sampah secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.
"Kami akan bekerjasama dengan Forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," kata dia.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Terserang ISPA Gara-gara Asap Pembakaran Sampah Dekat RSUD Tangsel
Menurutnya, Pemkab Tangerang akan segera melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang untuk merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (Perda).
Hal itu dilakukan, guna memaksimalkan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Karena salah satu yang mendominasi dilakukannya pembakaran sampah secara ilegal ini adalah masyarakat yang merupakan kelompok rumah tangga," terang Ahmed Zaki Iskandar.